BNN RI SUSUN PERATURAN PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG
30
Mar
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN ALTERNATIF
Sharif Wihadma

BNN RI SUSUN PERATURAN PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif menggelar Rapat Penyusunan Peraturan Kepala BNN tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (30/3). Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, M.M., yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa penyusunan peraturan ini dilakukan dalam rangka memberikan legalitas terhadap petunjuk teknis penanganan kawasan tanaman terlarang yang sebelumnya telah dibuat. Lebih lanjut Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI mengatakan, Legal standing yang disusun bersama dengan Deputi Pemberantasan, Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, serta Kementerian Hukum dan HAM ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaksana teknis pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) baik di BNN Provinsi maupun Kabupaten/Kota. "Melalui penyusunan peraturan tentang petunjuk teknis ini, Kita akan mendapatkan bagaimana cara bertindak yang sama, visi dan misi yang sama, serta aksi yang sama sehingga target yang Kita rumuskan bisa selaras dan prioritas nasional terkait GDAD (Grand Design Alternative Development) tentang kawasan tanaman terlarang bisa Kita capai", imbuh Drs. Edi Swasono, M.M. Berdasarkan data World Drug Report yang di release oleh United Nation on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2021, menunjukan bahwa produksi tanaman narkotika di dunia masih terus berlanjut dan ganja masih menjadi tanaman narkotika yang dikultivasikan secara ilegal dengan persentase sebesar 52?. Sementara itu di Indonesia, data dan fakta hasil survei yang dilakukan oleh BNN RI dan LIPI menunjukkan bahwa penyalahguna narkotika jenis ganja pada tahun 2021 adalah sebesar 59,1% yang mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja masih mendominasi dibandingkan dengan narkotika jenis lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan penanganan yang komprehensif terhadapan tanaman terlarang baik ganja maupun tanaman narkotika lainnya yang telah diatur dalam lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Selain melakukan eradikasi lahan ganja dan program alih budidaya komoditi alternatif, penyusunan peraturan Kepala BNN tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemulihan kawasan rawan narkotika yang berfokus pada kawasan tanaman terlarang di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merumuskan penanganan terhadap kawasan tanaman terlarang, dari mulai pelaksanaan identifikasi tanaman terlarang, penanganan kawasan tanaman terlarang dan pengukuran keterpulihan kawasan tanaman terlarang yang dilakukan sesuai dengan kerangka kerja Alternative Development dalam konteks pembangunan berkelanjutan. #warondrugs #speedupneverletup #accelerationforwarondrugs BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

BNN RI Dapatkan Masukan Penting Untuk Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang
10
Nov
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN ALTERNATIF
Sharif Wihadma

BNN RI Dapatkan Masukan Penting Untuk Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

BNN RI Dapatkan Masukan Penting Untuk Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang Kegiatan Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang telah memasuki hari terakhir. Setelah melalui banyak diskusi dan pemaparan dari para narasumber kompeten, pada akhirnya Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI mendapatkan begitu banyak masukan yang sangat konstruktif untuk pembuatan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang. Ditemui usai kegiatan, Koordinator Dayatif BNN RI, Sefidonayanti, S.Kom.,M.Si mengungkapkan bahwa kegiatan yang telah berlangsung selama dua hari ini sangat penting. Menurutnya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menentukan dimensi, indikator dan variabel keterpulihan kawasan tanaman terlarang yang akan dimasukan ke dalam buku juknis penanganan kawasan tanaman terlarang. “Di samping itu, Kita juga sudah mendapatkan cara atau pengumpulan data, apakah melalui sensus, atau survei, atau siapa respondennya. Nantinya itu akan sangat berpengaruh pada buku juknis itu,” imbuhnya, Kamis (10/11). Koordinator Dayatif BNN RI juga mengatakan bahwa buku juknis itu nantinya akan sangat membantu sebagai pedoman penanganan kawasan tanaman terlarang dan juga dapat mengukur keberhasilan program dayatif. Kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir pada hari ini antara lain Dr. Yuni Susianato dan Anna Valentina, Ph.D dari BPS, Plt. Direktur Dayatif memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, karena mereka semua telah memberikan banyak masukan penting bagi BNN RI khsususnya dalam hal penyusunan buku juknis tanaman terlarang. Biro Humas dan Protokol BNN RI

RAPAT FINALISASI JUKNIS PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG
09
Nov
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN ALTERNATIF
Sharif Wihadma

RAPAT FINALISASI JUKNIS PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG

RAPAT FINALISASI JUKNIS PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di Hotel Santika Mega Bekasi - Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (09/11). BNN RI turut mengundang narasumber Kepala BNNK Kota Jakarta Timur Hendrajid Putut Widagdo, S.sos, M.Si, M.M. yang memaparkan tentang dimensi, indikator dan variabel IKKTT ( indek keterpulihan kawasan tanaman terlarang). Kegiatan rapat tersebut dibuka oleh Sefidonayanti, S.Kom.,M.Si, selaku Plt. Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI. Menurut Plt. Dir Dayatif, kegiatan ini sesuai dengan instruksi Presiden kepada Kepala BNN RI untuk melakukan upaya yang berkelanjutan dan bersinergi dalam penanganan kawasan tanaman terlarang, seperti ganja. “Adapun langkah yang dilakukan BNN RI guna menurunkan produksi ganja dan memutus mata rantai peredaran ganja dari hulu (kultivasi ganja) hingga hilir (pasar gelap ganja), dengan menyusun konsep tanggap darurat narkoba nasional secara berkelanjutan Yaitu Program Grand Design Alternative Development 2016 – 2025,” imbuh Sefidonayanti. Selanjutnya, Plt. Direktur Dayatif juga berharap dengan kegiatan rapat finalisasi dapat menyempurnakan draf Juknis guna penanganan kawasan tanaman terlarang. "Para peserta yang mengikuti rapat juga diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi bagi tim penyusun untuk menyelesaikan penyusunan buku Juknis penanganan kawasan tanaman terlarang," pungkasnya. Biro Humas dan Protokol BNN RI

TANGGAP DARURAT NARKOBA NASIONAL, BNN RI SUSUN PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG
31
Okt
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN ALTERNATIF
Irwan Siswanto

TANGGAP DARURAT NARKOBA NASIONAL, BNN RI SUSUN PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG

TANGGAP DARURAT NARKOBA NASIONAL, BNN RI SUSUN PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi, pada kamis (27/10). BNN RI turut mengundang narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang memaparkan tentang pendekatan statistik dalam pengukuran evaluasi kinerja program. Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Presiden kepada Kepala BNN RI untuk melakukan upaya yang berkelanjutan dan bersinergi dalam penanganan kawasan tanaman terlarang, seperti ganja. Adapun langkah yang dilakukan BNN guna menurunkan produksi ganja dan memutus mata rantai peredaran ganja dari hulu (kultivasi ganja) hingga hilir (pasar gelap ganja), salah satunya dengan menyusun konsep tanggap darurat narkoba nasional secara berkelanjutan melalui penanganan kawasan tanaman terlarang. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN RI perlu menyusun petunjuk teknis terkait penanganan kawasan tanaman terlarang, ungkap Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Tagam Sinaga, S.H., M.M. saat memberikan sambutan pada Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang. "Tujuan penyusunan Juknis ini sebagai pedoman, panduan/prosedur dalam melaksanakan kegiatan penanganan kawasan tanaman terlarang", tambah Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI. Diharapkan dengan kegiatan rapat finalisasi dapat menyempurnakan draf Juknis guna penanganan kawasan tanaman terlarang. "Para peserta yang mengikuti rapat supaya dapat memberikan masukan dan informasi bagi tim penyusun untuk menyelesaikan penyusunan buku Juknis penanganan kawasan tanaman terlarang," tutup Tagam Sinaga. Biro Humas dan Protokol BNN RI