BNN RI Dapatkan Masukan Penting Untuk Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang
10
Nov
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN ALTERNATIF
Sharif Wihadma

BNN RI Dapatkan Masukan Penting Untuk Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

BNN RI Dapatkan Masukan Penting Untuk Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang Kegiatan Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang telah memasuki hari terakhir. Setelah melalui banyak diskusi dan pemaparan dari para narasumber kompeten, pada akhirnya Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI mendapatkan begitu banyak masukan yang sangat konstruktif untuk pembuatan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang. Ditemui usai kegiatan, Koordinator Dayatif BNN RI, Sefidonayanti, S.Kom.,M.Si mengungkapkan bahwa kegiatan yang telah berlangsung selama dua hari ini sangat penting. Menurutnya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menentukan dimensi, indikator dan variabel keterpulihan kawasan tanaman terlarang yang akan dimasukan ke dalam buku juknis penanganan kawasan tanaman terlarang. “Di samping itu, Kita juga sudah mendapatkan cara atau pengumpulan data, apakah melalui sensus, atau survei, atau siapa respondennya. Nantinya itu akan sangat berpengaruh pada buku juknis itu,” imbuhnya, Kamis (10/11). Koordinator Dayatif BNN RI juga mengatakan bahwa buku juknis itu nantinya akan sangat membantu sebagai pedoman penanganan kawasan tanaman terlarang dan juga dapat mengukur keberhasilan program dayatif. Kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir pada hari ini antara lain Dr. Yuni Susianato dan Anna Valentina, Ph.D dari BPS, Plt. Direktur Dayatif memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, karena mereka semua telah memberikan banyak masukan penting bagi BNN RI khsususnya dalam hal penyusunan buku juknis tanaman terlarang. Biro Humas dan Protokol BNN RI

RAPAT FINALISASI JUKNIS PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG
09
Nov
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN ALTERNATIF
Sharif Wihadma

RAPAT FINALISASI JUKNIS PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG

RAPAT FINALISASI JUKNIS PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di Hotel Santika Mega Bekasi - Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (09/11). BNN RI turut mengundang narasumber Kepala BNNK Kota Jakarta Timur Hendrajid Putut Widagdo, S.sos, M.Si, M.M. yang memaparkan tentang dimensi, indikator dan variabel IKKTT ( indek keterpulihan kawasan tanaman terlarang). Kegiatan rapat tersebut dibuka oleh Sefidonayanti, S.Kom.,M.Si, selaku Plt. Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI. Menurut Plt. Dir Dayatif, kegiatan ini sesuai dengan instruksi Presiden kepada Kepala BNN RI untuk melakukan upaya yang berkelanjutan dan bersinergi dalam penanganan kawasan tanaman terlarang, seperti ganja. “Adapun langkah yang dilakukan BNN RI guna menurunkan produksi ganja dan memutus mata rantai peredaran ganja dari hulu (kultivasi ganja) hingga hilir (pasar gelap ganja), dengan menyusun konsep tanggap darurat narkoba nasional secara berkelanjutan Yaitu Program Grand Design Alternative Development 2016 – 2025,” imbuh Sefidonayanti. Selanjutnya, Plt. Direktur Dayatif juga berharap dengan kegiatan rapat finalisasi dapat menyempurnakan draf Juknis guna penanganan kawasan tanaman terlarang. "Para peserta yang mengikuti rapat juga diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi bagi tim penyusun untuk menyelesaikan penyusunan buku Juknis penanganan kawasan tanaman terlarang," pungkasnya. Biro Humas dan Protokol BNN RI

TANGGAP DARURAT NARKOBA NASIONAL, BNN RI SUSUN PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG
31
Okt
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN ALTERNATIF
Irwan Siswanto

TANGGAP DARURAT NARKOBA NASIONAL, BNN RI SUSUN PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG

TANGGAP DARURAT NARKOBA NASIONAL, BNN RI SUSUN PENANGANAN KAWASAN TANAMAN TERLARANG Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi, pada kamis (27/10). BNN RI turut mengundang narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang memaparkan tentang pendekatan statistik dalam pengukuran evaluasi kinerja program. Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Presiden kepada Kepala BNN RI untuk melakukan upaya yang berkelanjutan dan bersinergi dalam penanganan kawasan tanaman terlarang, seperti ganja. Adapun langkah yang dilakukan BNN guna menurunkan produksi ganja dan memutus mata rantai peredaran ganja dari hulu (kultivasi ganja) hingga hilir (pasar gelap ganja), salah satunya dengan menyusun konsep tanggap darurat narkoba nasional secara berkelanjutan melalui penanganan kawasan tanaman terlarang. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN RI perlu menyusun petunjuk teknis terkait penanganan kawasan tanaman terlarang, ungkap Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Tagam Sinaga, S.H., M.M. saat memberikan sambutan pada Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang. "Tujuan penyusunan Juknis ini sebagai pedoman, panduan/prosedur dalam melaksanakan kegiatan penanganan kawasan tanaman terlarang", tambah Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI. Diharapkan dengan kegiatan rapat finalisasi dapat menyempurnakan draf Juknis guna penanganan kawasan tanaman terlarang. "Para peserta yang mengikuti rapat supaya dapat memberikan masukan dan informasi bagi tim penyusun untuk menyelesaikan penyusunan buku Juknis penanganan kawasan tanaman terlarang," tutup Tagam Sinaga. Biro Humas dan Protokol BNN RI