KOLABORASI INTERNASIONAL BNN-SPO, DUKUNG PEMBERANTASAN NARKOBA DI INDONESIA
07
Nov
DIREKTORAT NARKOTIKA
Irwan Siswanto

KOLABORASI INTERNASIONAL BNN-SPO, DUKUNG PEMBERANTASAN NARKOBA DI INDONESIA

KOLABORASI INTERNASIONAL BNN-SPO, DUKUNG PEMBERANTASAN NARKOBA DI INDONESIA Badan Narkotika Nasiona (BNN) menerima hibah peralatan investigasi dari Supreme Prosecutors’ Office Republic of Korea (SPO). Serah terima dilakukan oleh Kepala Bagian Narkotika Pengadilan Tinggi Kejaksaan Agung Korea Selatan, Lee Tae-Sun, dengan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., dan disaksikan oleh Para Direktur Deputi Bidang Pemberantasan BNN, di Sheraton Grand Gandaria Hotel, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/11). Penyerahan bantuan alat investigasi ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Korea Selatan kepada Pemerintah Indonesia dalam rangka pemberantasan narkoba. Dijelaskan Lee Tae-Sun bahwa Korea Selatan sejak tahun 2007 secara konsisten memberikan bantuan terkait pemberantasan narkoba kepada negara-negara di wilayah Asia Tenggara dan Asia Tengah. Hal ini dilakukan guna membagikan pengalaman keberhasilan Korea Selatan dalam memberantas narkoba kepada negara lain. Pada tahun ini, SPO bekerja sama dengan BNN untuk memberikan bantuan penyediaan alat investigasi serta melakukan kampanye anti narkoba dan workshop anti drug 2024. Sebelumnya pada 26 s.d. 30 Agustus 2024, BNN berkunjung ke Korea Selatan atas inisiasi SPO, untuk melihat sistem pengendalian dan teknik penyelidikan kasus narkoba di Korea Selatan. Sebagai permasalahan internasional, penanggulangan permasalahan narkoba membutuhkan upaya bersama antar negara di dunia. Oleh karena itu, Deputi Pemberantasan BNN RI atas nama Indonesia menyampaikan apresiasinya atas dukungan peralatan investigasi yang diberikan oleh Korea Selatan. Diakui Deputi Pemberantasan BNN RI, Korea Selatan adalah salah satu negara yang terkenal dengan kemajuan teknologi dan inovasi canggih di berbagai sektor. Sehingga dapat dipastikan alat investigasi yang diberikan Korea Selatan adalah yang terbaik dan telah dibuktikan keberhasilannya oleh BNN. "Dalam memberantas narkoba, Kita tidak boleh kalah dengan bandar. Jadi bantuan ini sangat berarti bagi Indonesia," ujar Deputi Pemberantasan BNN RI. Penyerahan peralatan investigasi tersebut sekaligus menutup rangkaian Indonesia ODA (Official Development Assistance) Project yang telah diselenggarakan SPO di Indonesia. #indonesiabersinar #indonesiadrugfree BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

BNN RI KEMBALI MUSNAHKAN LADANG GANJA SIAP PANEN DI ACEH UTARA
21
Agu
DIREKTORAT NARKOTIKA
Irwan Siswanto

BNN RI KEMBALI MUSNAHKAN LADANG GANJA SIAP PANEN DI ACEH UTARA

SIARAN PERS BNN RI KEMBALI MUSNAHKAN LADANG GANJA SIAP PANEN DI ACEH UTARA Lhokseumawe , 21 Agustus 2023 Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menggelar pemusnahan ladang ganja di Provinsi Aceh, Senin (21/8). Pemusnahan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo dilakukan di ladang ganja seluas 1,2 Hektar yang ditemukan pada ketinggian 119 MDPL, di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 cm berhasil dimusnahkan. Tanaman ganja dengan berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara 50 hingga 100 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN pusat, BNNK Lhokseumawe, unsur Polri dan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian. Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Biro Humas dan Protokol BNN RI