Kepala BNN, Drs. Heru Winarko, SH, didampingi oleh
Deputi Pemberantasan BNN, Drs. Arman Depari dan Direktur Prekursor dan
Psikotropika (P2) BNN, Drs. Anjan Pramuka Putra, SH., M.Hum, memberikan
keterangan kepada media terkait rilis ungkap kasus penyelundupan Narkotika
jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Kilogram dan
30.000 (tiga puluh ribu) Butir ekstasi dari Penang, Malaysia ke Indonesia
melalui jaur laut di perairan Langsa Aceh. Jaringan Narkotika ini merupakan
pengembangan dari jaringan tersangka IBRAHIM HASAN Als HONGKONG, Dkk yang
tertangkap pada bulan 19 Agustus 2018. Rabu (14/11).
#stopnarkoba
HUMAS BNN