BNN RI MUSNAHKAN 9,4 KILOGRAM BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS MELALUI JASA PENGIRIMAN
25
Apr
DIREKTORAT PENGAWASAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI
Irwan Siswanto

BNN RI MUSNAHKAN 9,4 KILOGRAM BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS MELALUI JASA PENGIRIMAN

BNN RI MUSNAHKAN 9,4 KILOGRAM BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS MELALUI JASA PENGIRIMAN Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Kamis (25/4). Barang bukti yang dimusnahkan total berat sejumlah 9.492,49 gram, dengan rincian 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja dan 1.250,49 gram ekstasi. Pemusnahan oleh BNN RI merupakan hasil ungkap kasus melalui jasa pengiriman di Jakarta, Bogor dan juga jaringan Medan-Jakarta dari dalam sel dengan jumlah 7 orang tersangka. Adapun barang bukti yang disita seberat 9.534,49 gram terdiri dari 6.361 gram sabu, 1.903 gram ganja dan 1.270,49 gram ekstasi. Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, maka disisihkan 17 gram sabu, 5 gram ganja dan 20 gram ekstasi. Adanya pemusnahan barang bukti Narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan kurang lebih 18.553 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Berikut kronologis pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika dengan 7 tersangka: 1. LKN0009: Tim BNN RI menerima informasi dari pihak pengiriman bahwa ada satu paket yang diduga berisi sabu berasal dari Amerika untuk seseorang berinisial AS di kawasan Jakarta Utara. Setelah diketahui isi paket tersebut, pihak BNN RI melakukan controlled delivery ke alamat yang tertera, kemudian diterima oleh DS. Setelah dilakukan interogasi, ternyata barang haram itu hanya transit di Indonesia dan akan dilanjutkan ke Australia. Pihak BNN pun menyita dan melakukan penyidikan lebih lanjut dari kasus ini. 2. LKN 0010: Berdasarkan informasi dari masyarakat, Desa Taman Sari, Bogor Jawa Barat, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap AL yang diduga menerima paket berisikan ganja dibalut dua bungkus lakban warna coklat. Pelaku diamankan pada Senin 1 April 2024 pukul 17.50 WIB. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 111 (2) dan pasal 114 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 3. LKN 0012: Pada Sabtu 6 April 2024, petugas BNN menangkap AM yang menerima paket tirai gulung berisi sabu kiriman dari Penang Malaysia pada pukul 10.45 WIB di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Barang haram tersebut berhasil diendus oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta melalui mesin X ray kemudian melaporkan ke pihak BNN. Setelah dilakukan penelusuran tersangka berhasil diamankan. Penemuan sabu pada paket tirai gulung itu diakui AM atas perintah MA yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu petugas juga menemukan dua bungkus plastik berisi batang ganja di kediamannya. Atas kasus ini, pihak BNN mengamankan dua tersangka AM dan MA. Dari perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. LKN0013: Anggota direktorat Interdiksi BNN RI menerima informasi jika ada kiriman sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi jaringan Medan-Jakarta seberat 1.250,49 Gram. Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui x ray oleh tim di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat. Petugas BNN pun melakukan controlled delivery terhadap penerima paket atas inisial DA. Setelah diamankan pada 7 April 2024 pukul 11.45 WIB, pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta. AS pun setelah diinterogasi mengaku jika paket berisi ekstasi itu milik HS yang berada di rutan. Berdasarkan informasi, barang haram itu rencananya diserahkan kepada RA atas perintah MF yang berada di rutan Wonosobo. Atas tindak tanduk pelaku jaringan yang berjumlah empat tersangka ini dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari aksi yang dilakukan oleh tim BNN RI ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air. Berbagai upaya terus dilakukan lewat pencegahan dan penindakan guna menciptakan demi masyarakat yang bersih dari pengaruh narkoba. Karena itu, BNN RI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama memberantas peredaran narkotika dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba

BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DARI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA DI PONTIANAK
16
Nov
DIREKTORAT PENGAWASAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI
Irwan Siswanto

BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DARI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA DI PONTIANAK

SIARAN PERS BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DARI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA DI PONTIANAK PONTIANAK, RABU 15 NOVEMBER 2023 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti Narkotika ke-12 pada Rabu 15 November 2023 di BNN Kota Pontianak, Jl Sultan Hamid II Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 58.759,28 gram. Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah tersangka 9 orang. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya sebanyak 58.814,40 gram sabu, lalu disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan. Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Dari kelima kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di Kalimantan Barat ini terdapat peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional dari Malaysia. Bahkan para tersangka melewati jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia, berkat sinergitas yang terjalin, petugas TNI dan BNN berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perbatasan. Selain itu, ada juga tersangka yang diamankan karena menyimpan Sabu ke dalam anggota tubuhnya di Bandara Supadio. Adanya pemusnahan barang bukti Narkotika di BNN Kota Pontianak, BNN RI berhasil menyelamatkan 117.518 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Berikut kronologis pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat dengan 9 tersangka: 1. LKN 0055: Berdasarkan informasi, anggota TNI dari kesatuan Deninteldam XII/TPR mengamankan tersangka JA pada Jumat 27 Oktober 2023 pukul 21.20 WIB di area perkebunan sawit Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bangkayang, Kalimantan Barat. Saat diamankan tersangka JA tidak membawa barang. Namun setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku bersama seorang teman. Ketika menuju lokasi untuk menjemput rekannya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat pemeriksaan, ditemukan tas ransel berisikan 10 bungkus kemasan warna putih yang diduga narkotika jenis shabu. Sementara rekannya tidak ditemukan. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. LKN 0056: Pada 28 Oktober 2023 pukul 22.30 WIB, anggota TNI dari Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 16/ Tumbak Kaputing perbatasan RI-Malaysia mengamankan tersangka MN yang membawa 15 bungkus shabu dengan jumlah 15.960,5 gram di Kawasan Camar Bulan Resort Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. MN diketahui masuk melalui jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia bersama temannya yang melarikan diri. Ketika diinterogasi, barang jenis shabu itu akan diserahkan ke ON dan DA. Kemudian Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia berhasil mengamankan dua tersangka tersebut di daerah Singkawang, selanjutnya tersangka diserahkan ke petugas BNNP Kalimantan pada 30 Oktober 2023. Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 3. LKN 0060: Pada 30 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB Petugas Pos SSK II Sungai Mawang II Satgas Ops Pamtas Wilrat RI-Malaysia mengamankan tersangka DS yang melintas dari wilayah Malaysia ke Indonesia lewat jalur tidak resmi menggunakan sepeda motor Astrea Nopol Malaysia QKN 3509. DS membawa tas ransel yang berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang sebanyak 20 bungkus dengan berat 21.164,2 gram. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. LKN 0061: 3 November 2023 Petugas Pamtas Satgas Opspamtas Republik Indonesia- Malaysia Yon Armed 10 Bradjamusti 1/1 Kostrad mengamankan RS yang membawa 10 bungkus Sabu di dalam sebuah tas ransel dengan jumlah 10.638,8 gram di jalur tikus, Desa Enteli, Kelurahan Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Tersangka RS membawa barang bukti Sabu dibungkus kemasan "Teh Cina" warna hijau warna Guanyingwang. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 5. LKN 014: Pada 16 Oktober pukul 06.20 WIB, tim Berantas BNNP Kalimantan Barat berhasil mengamankan tiga tersangka yakni RN, AH dan JN di Bandara Supadio. Diketahui, tersangka RN memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam salah satu bagian tubuhnya dengan jumlah 119,9 gram. Sebelumnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Umum untuk melakukan rontgen. Hasilnya ditemukan tiga paket Sabu. Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI SIARAN PERS BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DARI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA DI PONTIANAK PONTIANAK, RABU 15 NOVEMBER 2023 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti Narkotika ke-12 pada Rabu 15 November 2023 di BNN Kota Pontianak, Jl Sultan Hamid II Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 58.759,28 gram. Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah tersangka 9 orang. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya sebanyak 58.814,40 gram sabu, lalu disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan. Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Dari kelima kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di Kalimantan Barat ini terdapat peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional dari Malaysia. Bahkan para tersangka melewati jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia, berkat sinergitas yang terjalin, petugas TNI dan BNN berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perbatasan. Selain itu, ada juga tersangka yang diamankan karena menyimpan Sabu ke dalam anggota tubuhnya di Bandara Supadio. Adanya pemusnahan barang bukti Narkotika di BNN Kota Pontianak, BNN RI berhasil menyelamatkan 117.518 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Berikut kronologis pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat dengan 9 tersangka: 1. LKN 0055: Berdasarkan informasi, anggota TNI dari kesatuan Deninteldam XII/TPR mengamankan tersangka JA pada Jumat 27 Oktober 2023 pukul 21.20 WIB di area perkebunan sawit Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bangkayang, Kalimantan Barat. Saat diamankan tersangka JA tidak membawa barang. Namun setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku bersama seorang teman. Ketika menuju lokasi untuk menjemput rekannya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat pemeriksaan, ditemukan tas ransel berisikan 10 bungkus kemasan warna putih yang diduga narkotika jenis shabu. Sementara rekannya tidak ditemukan. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. LKN 0056: Pada 28 Oktober 2023 pukul 22.30 WIB, anggota TNI dari Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 16/ Tumbak Kaputing perbatasan RI-Malaysia mengamankan tersangka MN yang membawa 15 bungkus shabu dengan jumlah 15.960,5 gram di Kawasan Camar Bulan Resort Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. MN diketahui masuk melalui jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia bersama temannya yang melarikan diri. Ketika diinterogasi, barang jenis shabu itu akan diserahkan ke ON dan DA. Kemudian Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia berhasil mengamankan dua tersangka tersebut di daerah Singkawang, selanjutnya tersangka diserahkan ke petugas BNNP Kalimantan pada 30 Oktober 2023. Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 3. LKN 0060: Pada 30 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB Petugas Pos SSK II Sungai Mawang II Satgas Ops Pamtas Wilrat RI-Malaysia mengamankan tersangka DS yang melintas dari wilayah Malaysia ke Indonesia lewat jalur tidak resmi menggunakan sepeda motor Astrea Nopol Malaysia QKN 3509. DS membawa tas ransel yang berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang sebanyak 20 bungkus dengan berat 21.164,2 gram. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. LKN 0061: 3 November 2023 Petugas Pamtas Satgas Opspamtas Republik Indonesia- Malaysia Yon Armed 10 Bradjamusti 1/1 Kostrad mengamankan RS yang membawa 10 bungkus Sabu di dalam sebuah tas ransel dengan jumlah 10.638,8 gram di jalur tikus, Desa Enteli, Kelurahan Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Tersangka RS membawa barang bukti Sabu dibungkus kemasan "Teh Cina" warna hijau warna Guanyingwang. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 5. LKN 014: Pada 16 Oktober pukul 06.20 WIB, tim Berantas BNNP Kalimantan Barat berhasil mengamankan tiga tersangka yakni RN, AH dan JN di Bandara Supadio. Diketahui, tersangka RN memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam salah satu bagian tubuhnya dengan jumlah 119,9 gram. Sebelumnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Umum untuk melakukan rontgen. Hasilnya ditemukan tiga paket Sabu. Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI