BNN RI Gelar Seminar Hybrid Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Berkualitas Sesuai Standar
21
Feb
DIREKTORAT PENGUATAN LEMBAGA REHABILITASI KOMPONEN MASYARAKAT
Irwan Siswanto

BNN RI Gelar Seminar Hybrid Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Berkualitas Sesuai Standar

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun BNN RI Ke-21, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN melaksanakan “Seminar Hybrid Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Berkualitas Sesuai Standar", di Jakarta, pada Selasa (21/2). Kegiatan seminar tersebut dibuka secara resmi oleh Deputi Rehabilitasi BNN, Dra. Riza Sarasvita, M.Si, Ph.D yang dihadiri oleh 1.000 peserta online yang berasal dari Bidang Rehabilitasi BNNP/BNNK, seluruh peserta layanan rehabilitasi mitra BNN dan masyarakat umum serta 35 peserta offline yang berasal dari BNN, Balai Besar Rehabilitasi BNN, RSKO, Kemenkes RI, Kemenkumham RI, Kemensos RI, Kemenko PMK, IKAI dan Badan Standari Nasional (BSN). Dalam sambutannya, Deputi Rehabilitasi BNN, Dra. Riza Sarasvita, M.Si, Ph.D menyampaikan salah satu bentuk implementasi dan kolaborasi dalam strategi P4GN yang mengedepankan soft power approach khususnya pada bidang rehabilitasi adalah meningkatkan aksesbilitas layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi standar guna penyelenggaraan layanan yang berkualitas sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). "Dengan telah ditetapkannya SNI 8807:2022 “Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Bagi Gangguan Pengguna Napza” pada Tahun 2022 dapat meningkatkan pemahaman tentang layanan sesuai standar yang bertujuan meningkatkan layanan rehabilitasi berkualitas bagi orang dengan gangguan penyalahguna narkoba, serta meningkatkan perlindungan, kepastian dan efisiensi pelaksana rehabilitasi di Indonesia", jelasnya. Sementara itu, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dr. Amrita Devi, SpKJ, M.Si dalam paparannya mengatakan tindak lanjut implementasi SNI 8807:2022 dalam peningkatan kualitas layanan rehabilitasi adalah komitmen menyeluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait (swasta/masyarakat) sebagai institusi penyelenggara rehabilitasi narkotika untuk mengimplementasikan SNI 8807:2022. Selanjutnya terbentuk lembaga Penilaian Kesesuaian yang independen untuk menjamin mutu layanan rehabilitasi secara berkelanjutan, dan penerapan SNI 8807:2022 bersifat wajib bagi penyelenggara rehabilitasi narkotika di Indonesia, tambahnya. "Semoga dengan SNI 8807:2022 yang lebih user friendly, layanan sesuai standar bukan menjadi standar yang membebani tetapi menjadi sesuatu yang dengan mudah sebagai pedoman bagi pelaksana layanan rehabilitasi untuk melaksanakan guide line tersebut baik di administrasi, meningkatkan kualitas SDM, memperbaiki sarana dan prasarana, sehingga kita bersama menuju ke sebuah layanan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika yang berkualitas, imbuhnya. Lebih lanjut Deputi 3 Kemenko PMK RI, Agus Suprapto menjelaskan implementasi layanan rehabilitasi sesuai standar pada Kementerian/Lembaga terkait sebagai perwujudan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024. Menurutnya koordinasi dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga merupakan unsur yang sangat penting bukan hanya untuk memperoleh layanan rehabiltasi yang berkualitas tetapi juga tenyata dalam pemenuhan sustainable development goals. Oleh karena itu untuk menuju suatu layanan yang berkualitas maka kita harus mencapai layanan yang sudah terselenggara terlebih dahulu. Diakhir seminar, Konselor Adiksi Muda BNNK Jakarta Utara, dr. Novianti Purnamasari, M.K.M., dan Konselor RSUD Prof. DR. HM. Chatib Quzwain, I Made Pradipta Pradnya menyampaikan manfaat SNI 8807:2022 diantaranya dapat menambah kepercayaan kepada stakeholder dan masyarakat di wilayah tentang layanan rehabilitasi narkoba, menjadikan petugas rehabilitasi narkoba lebih kompetensi, terstruktur dan sistematis dalam menjalankan SOP atau alur dalam menjalankan layanan dan klien rehabilitasi lebih percaya diri dalam menjalani layanan rehabilitasi sehingga pulih produktif dan kembali ke fungsi sosial dapat tercapai. Biro Humas dan Protokol BNN

Seminar Pembentukan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat
27
Des
DIREKTORAT PENGUATAN LEMBAGA REHABILITASI KOMPONEN MASYARAKAT
Sharif Wihadma

Seminar Pembentukan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat

BNN RI Gelar Seminar Pembentukan Lembaga Penilai Kesesuaian SNI 8807 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) menyelenggarakan kegiatan Seminar Pembentukan Lembaga Penilai Kesesuaian SNI 8807, di Ruang Rapat Hotel Grand Melia, Jakarta, Selasa (27/12). Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan dihadiri oleh peserta dari BNN , Balai Besar Rehabilitasi BNN, RSKO, Kemenkes RI, Kemenkumham, Kemensos RI, Kemenko PMK, Badan Standardisasi Nasional (BSN), IKAI. Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa diselenggarakannya seminar ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan lembaga penilaian kesesuaian (LPK) dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta tim komite teknis SNI 03-11. “Nanti akan ada lembaga yang sifatnya pihak ketiga dimana akan secara objektif membuat penilaian atas pelayanan lembaga rehabilitasi pada berbagai institusi baik milik pemerintah maupun masyarakat apakah memenuhi standard sesuai apa yang ditetapkan SNI 8807:2019,” ujarnya. Saat ini proses revisi masih terus berlanjut terkait SNI 8807:2019 yang mengisyaratkan layanan rehabilitasi harus menyediakan rawat jalan dan rawat inap. Hal ini disebabkan tidak semua tempat rehabilitasi memiliki fasilitas tersebut secara bersamaan. Sehingga revisi perlu dilakukan oleh komite teknis yang selain dikomando oleh BNN RI dipantau juga oleh Kemenko PMK. “Lebih lanjut BSN akan mengupayakan SNI 8807:2022 untuk mengatur standard layanan rehabilitasi tersebut,” tambahnya. Salah satu narasumber dari BSN, Fajarina Budiantari, Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Komite Akreditasi Nasional – Badan Standardisasi Nasional, menyampaikan bahwa Sesuai dengan PP 102/2000, pelaksanaan tugas BSN di bidang penilaian kesesuaian ditangani oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dibentuk oleh pemerintah untuk keperluan menjamin kompetensi pelaksana penilaian kesesuaian melalui proses akreditasi. KAN sebagai Badan Akreditasi Nasional mempunyai tugas untuk memberikan akreditasi kepada lembaga penilaian kesesuaian (Laboratorium Penguji, Labortaorium Kalibrasi dan Lembaga Sertifikasi). Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN mempunyai hak untuk menerbitkan sertifikat sesuai dengan lingkup akreditasinya. “Untuk percepatan sertifikasi lembaga rehabilitasi ini adalah tentu saja mempersiapkan lembaga rehabilitasi itu sendiri. Bagaimana nanti lembaga rehabilitasi itu familiar dengan SNI 8807 yang baru. Untuk lembaga rehabilitasi dapat dibina oleh BNN sendiri dan BSN memiliki bagian untuk pembinaan. Apabila ingin dilakukan secara wajib, maka diperlukan analisis dampak dan regulasi dari regulator terkait yang mewajibkan SNI 8807 itu akan diterapkan. Selain itu, persiapan skema sertifikasinya akan didiskusikan secara lanjut oleh BSN, agar ketika sudah fix mewajibkan SNI secara sukarela maka LPK nya sudah tersedia, lembaga rehabilitasi dan badan akreditasinya sudah siap sehingga cita-cita sesuai instruksi Presiden di tahun 2023 bisa tercapai,” terangnya. Diharapkan kedepannya, Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) SNI ini dapat menjadi komite akreditasi layanan rehabilitasi secara mandiri untuk menilai sejauh mana lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat memenuhi kriteria standard yang ada.