MONITORING PEMENUHAN SNI DAN SOSIALISASI MOU LAYANAN REHABILITASI

RESTORATIVE JUSTICE PENYALAHGUNA NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI Bekasi, 1 Agustus 2022 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi melakukan kegiatan Monitoring Pemenuhan SNI Layanan Rehabilitasi serta Sosialisasi MoU BNN RI dengan Polri terkait Restorative Justice Penempatan Pecandu Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi kepada jajaran Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota secara hybrid di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (1/8). Pasca ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Rehabilitasi BNN RI dengan Kepala Bareskrim Polri pada 12 Juli lalu, kedua belah pihak secara aktif melakukan konsolidasi guna membahas tindak lanjut atas perjanjian kerja sama tersebut. Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D., mengatakan bahwa sosialisasi PKS antara Deputi Rehabilitasi BNN RI dengan Bareskrim Polri tersebut sangat penting dilakukan khususnya kepada seluruh jajaran BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pelaksana teknis program dan layanan rehabilitasi di wilayah guna menyatukan persepsi terkait restorative justice penempatan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi melalui optimalisasi peran Tim Asesmen Terpadu (TAT). Dalam kesempatan tersebut, Deputi Rehabilitasi juga mengimbau jajarannya di BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk turut melibatkan Polri dalam peningkatan kualitas SDM pelaksana rehabilitasi agar BNN RI dan Polri dapat saling mendukung pelaksanaan asesmen bagi pecandu atau penyalahguna narkotika yang terjerat hukum. Sejalan dengan Deputi Rehabilitasi BNN RI, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Gembong Yudha S. P., SH., M.H., mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menyosialisasikan petunjuk dan arahan tentang implementasi PKS tersebut kepada seluruh jajaran Polda dalam Rapat Kerja Teknis yang digelar beberapa waktu lalu. “Kami sudah membuatkan suatu petunjuk dan arahan bahwa terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika murni yang tidak terlibat dalam suatu jaringan, mereka berhak mendapatkan layanan rehabilitasi setelah melalui proses asesmen oleh TAT”, ujar Kombes Pol Gembong Yudha. Sementara itu, stakeholder terkait dalam pelaksanaan rehabilitasi narkotika, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan HAM yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut menyambut positif langkah strategis yang ditempuh oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI dengan Bareskrim Polri. Sinergitas BNN dan Polri melalui optimalisasi TAT diharapkan mampu mengatasi permasalahan overcapacity yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan sehingga Lapas yang sedianya merupakan tempat pembinaan dapat melakukan tugas dan fungsinya secara maksimal. Sedangkan dalam hal pemenuhan layanan rehabilitasi, TAT dianggap dapat menambah akses bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan pengobatan melalui layanan rehabilitasi, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Selain melakukan sosialisasi MoU, pada kesempatan yang sama, Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI juga melakukan monitoring terhadap pemenuhan SNI layanan rehabilitasi yang dilakukan oleh BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam monitoring tersebut dilakukan identifikasi masalah yang menjadi kendala bagi BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota pada pemenuhan SNI layanan rehabilitasi yang sebelumnya telah ditargetkan. Beberapa hal umum yang menjadi kendala adalah kurangnya SDM serta terbatasnya sarana dan prasarana. Melalui monitoring dan asistensi yang dilakukan diharapkan kendala yang ada dalam pemenuhan SNI layanan rehabilitasi dapat menemukan solusi yang tepat sehingga semakin banyak layanan rehabilitasi yang sesuai dengan standar pelayanan. WAR ON DRUGS SPEED UP NEVER LET UP! BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Bagikan