Seminar Pembentukan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat
BNN RI Gelar Seminar Pembentukan Lembaga Penilai Kesesuaian SNI 8807 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) menyelenggarakan kegiatan Seminar Pembentukan Lembaga Penilai Kesesuaian SNI 8807, di Ruang Rapat Hotel Grand Melia, Jakarta, Selasa (27/12). Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan dihadiri oleh peserta dari BNN , Balai Besar Rehabilitasi BNN, RSKO, Kemenkes RI, Kemenkumham, Kemensos RI, Kemenko PMK, Badan Standardisasi Nasional (BSN), IKAI. Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa diselenggarakannya seminar ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan lembaga penilaian kesesuaian (LPK) dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta tim komite teknis SNI 03-11. “Nanti akan ada lembaga yang sifatnya pihak ketiga dimana akan secara objektif membuat penilaian atas pelayanan lembaga rehabilitasi pada berbagai institusi baik milik pemerintah maupun masyarakat apakah memenuhi standard sesuai apa yang ditetapkan SNI 8807:2019,” ujarnya. Saat ini proses revisi masih terus berlanjut terkait SNI 8807:2019 yang mengisyaratkan layanan rehabilitasi harus menyediakan rawat jalan dan rawat inap. Hal ini disebabkan tidak semua tempat rehabilitasi memiliki fasilitas tersebut secara bersamaan. Sehingga revisi perlu dilakukan oleh komite teknis yang selain dikomando oleh BNN RI dipantau juga oleh Kemenko PMK. “Lebih lanjut BSN akan mengupayakan SNI 8807:2022 untuk mengatur standard layanan rehabilitasi tersebut,” tambahnya. Salah satu narasumber dari BSN, Fajarina Budiantari, Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Komite Akreditasi Nasional – Badan Standardisasi Nasional, menyampaikan bahwa Sesuai dengan PP 102/2000, pelaksanaan tugas BSN di bidang penilaian kesesuaian ditangani oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dibentuk oleh pemerintah untuk keperluan menjamin kompetensi pelaksana penilaian kesesuaian melalui proses akreditasi. KAN sebagai Badan Akreditasi Nasional mempunyai tugas untuk memberikan akreditasi kepada lembaga penilaian kesesuaian (Laboratorium Penguji, Labortaorium Kalibrasi dan Lembaga Sertifikasi). Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN mempunyai hak untuk menerbitkan sertifikat sesuai dengan lingkup akreditasinya. “Untuk percepatan sertifikasi lembaga rehabilitasi ini adalah tentu saja mempersiapkan lembaga rehabilitasi itu sendiri. Bagaimana nanti lembaga rehabilitasi itu familiar dengan SNI 8807 yang baru. Untuk lembaga rehabilitasi dapat dibina oleh BNN sendiri dan BSN memiliki bagian untuk pembinaan. Apabila ingin dilakukan secara wajib, maka diperlukan analisis dampak dan regulasi dari regulator terkait yang mewajibkan SNI 8807 itu akan diterapkan. Selain itu, persiapan skema sertifikasinya akan didiskusikan secara lanjut oleh BSN, agar ketika sudah fix mewajibkan SNI secara sukarela maka LPK nya sudah tersedia, lembaga rehabilitasi dan badan akreditasinya sudah siap sehingga cita-cita sesuai instruksi Presiden di tahun 2023 bisa tercapai,” terangnya. Diharapkan kedepannya, Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) SNI ini dapat menjadi komite akreditasi layanan rehabilitasi secara mandiri untuk menilai sejauh mana lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat memenuhi kriteria standard yang ada.