JELANG HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA, BNN RI MUSNAHKAN LADANG GANJA DI ACEH UTARA

SIARAN PERS JELANG HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA, BNN RI MUSNAHKAN LADANG GANJA DI ACEH UTARA Lhokseumawe , 16 Agustus 2023 Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi moment spesial bagi seluruh elemen bangsa, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. BNN RI pada sebagai leading institution penanganan permasalahan Narkotika di Indonesia, pada moment bersejarah ini menggelar pemusnahan ± 4,5 Hektar ladang ganja sebagai bentuk nyata akselerasi war on drugs dalam upaya penanganan permasalahan Narkotika di Indonesia. BNN RI berhasil mengidentifikasi 11 titik ladang ganja siap panen di Dusun Alue le Mudek Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara , Provinsi Aceh. Lahan yang berada pada ketinggian 214 MDPL - 291 MDPL tersebut ditemukan tim BNN dari hasil kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan penyelidikan yang dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 13 Agustus 2023. Menindaklanjuti temuan ladang ganja tersebut, di bawah pimpinan Deputi Pemberantasan, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., tim gabungan sebanyak 157 personel yang terdiri dari BNN pusat, Bappenas, Sekretariat Kabinet, BNNK Lhokseumawe, Unsur Polri dan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai dan Dinas Pertanian, melakukan pemusnahan terhadap ± 21.100 pohon ganja dengan berat ± 20 Ton dengan tinggi antara 20 hingga 200 cm dan jarak kerapatan antar tanaman 50 cm, pada Rabu, 16 Agustus 2023. Wilayah Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reusep tersebut berdasarkan data diketahui merupakan salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh BNN, selain Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues. Pada program Alternative Development ini BNN memberikan pelatihan (lifeskill) bagi mayarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya. Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Biro Humas dan Protokol BNN RI

Bagikan