BNN RI Mengadakan Rapat Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba
BNN RI Mengadakan Rapat Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Untuk mendukung dan menyukseskan program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), BNN RI menyusun naskah urgensi Peraturan Presiden sebagai langkah awal pembentukan Peraturan Presiden, maka Direktorat Peran Serta Masyarakat BNN RI mengadakan rapat penyusunan Naskah urgensi Peraturan Presiden Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba, yang diadakan pada 4 - 5 oktober 2023 di Hotel Horison Ultima Bekasi. Tujuan diadakannya penyusunan Peraturan Presiden tentang kotan ini adalah untuk meningkatkan komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan media di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan sistem ketanggapsiagaan ancaman narkoba, mengimplementasikan kebijakan terkait melalui perumusan strategi perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan indikator sistem ketanggapsiagaan ancaman narkoba, serta memperkuat peran dan kapasitas pemerintah pusat, kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan. Kegiatan ini dibuka oleh Plt Direktur Hukum BNN RI Toton Rasyid, S.H., M.H., dan dihadiri peserta yang terdiri dari Kemenkumham, Kemensetneg, Kemenpppa, Kemendagri, Kemenpora, Kemenpolhukam, Kemendes dan BNN RI, Rabu, (4/10). Dalam sambutannya, Toton memberikan arahan bahwa kegiatan hari ini adalah penyusunan naskah urgensi untuk pengajuan Peraturan Presiden tentang KOTAN. Peraturan Presiden ini akan menjadi prioritas, hal ini sejalan dengan rapat terbatas yang diadakan oleh Presiden pada tanggal 11 September lalu terkait dengan Extra Ordinary Crime Narkotika, yang dipastikan kedepan tindakan Pemerintah akan lebih masif. “Maka dari itu dengan adanya perhatian dari presiden yang sangat luar biasa, maka akan kita ajukan. Harapan saya penyusunan naskah urgensi semoga segera jadi, apakah naskah ini sudah dibuat sedemikian rupa, bagaimana modelnya setidaknya kita bisa bicarakan secara teknis nanti. Yang tadinya kita punya peraturan badan, akan kita tingkatkan menjadi perpres yang nantinya bisa lebih mengikat kepada semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah." Ungkap Toton mengakhiri sambutannya. Rekomendasi dari kegiatan ini Evaluasi Kebijakan kotan terkait dengan implementasi, variabel dan indikator tentang kotan dalam bentuk kajian, Tim akan menyempurnaan draft rancangan peraturan presiden dan naskah urgensi, Pengajuan penetapan kebijakan kotan melalui peraturan presiden dengan mekanisme Izin Prakarsa disampaikan setelah adanya kesepakatan di internal dan kementerian Lembaga terkait (menyertakan naskah urgensi, rancangan perpres dan lampiran data dukung)