OPTIMALISASI KEBIJAKAN KOTAN, BNN RI PERKUAT PAYUNG HUKUM

OPTIMALISASI KEBIJAKAN KOTAN, BNN RI PERKUAT PAYUNG HUKUM Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, menyampaikan bahwa kejahatan narkotika harus ditanggapi dan ditindaklanjuti secara lebih massive. Hal tersebut diungkapkan saat menggelar rapat terbatas pada tanggal 11 September 2023 di Istana Merdeka. Menyikapi hal tersebut, BNN RI melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat membuat kebijakan untuk Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar tanggap terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan juga prekursor narkotika. Kebijakan ini dapat berjalan lebih optimal jika terdapat payung hukum yang jelas. Maka dari itu, guna memperkuat peraturan tentang kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan), BNN RI menyusun rancangan Peraturan Presiden Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Hotel Horison Ultima Bekasi, pada Selasa (17/10). Penyusunan rancangan peraturan Presiden ini dihadiri perwakilan dari Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PDTT, Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, BNN Provinsi DKI Jakarta, BNN Kota Jakarta Timur dan BNN Kota Depok. Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI, Drs. Yuki Ruchimat, M.Si mengungkapkan bahwa rangkaian rapat ini merupakan rangkaian dari rapat sebelumnya. Selain itu, rapat ini juga melanjutkan pembahasan tentang bagaimana ketanggapan terhadap ancaman narkoba bisa menyebar ke wilayah seluruh Indonesia, ujarnya saat memberikan sambutan. "Persoalan narkoba merupakan masalah nasional yang harus kita tanggapi bersama karena BNN tidak bisa bekerja sendiri", lanjut Drs. Yuki Ruchimat, M.Si. "Rancangan Peraturan Presiden yang disusun ini merupakan kebijakan nasional dalam mewujudkan KOTAN yang berdaya saing dan juga sebagai penguatan kebijakan dalam meningkatkan eskalasi payung hukum dari peraturan BNN No. 5 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba", imbuhnya. Penyusunan rancangan Peraturan Presiden ini merupakan proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, yang pada prinsipnya adalah mewujudkan norma yang harmonis diantara peraturan perundang-undangan. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan, yaitu: 1. Rancangan Peraturan Presiden KOTAN akan diajukan pada program penyusunan tahun 2024 dengan menggunakan izin Prakarsa/persetujuan Presiden RI. 2. Pada tanggal 17 Oktober 2023 telah dilakukan pembahasan awal terhadap rancangan Peraturan Presiden dan terdapat saran dan masukan yang perlu dilakukan penyesuaian. 3. Perlu adanya sinkronisasi kebijakan KOTAN dengan kebijakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tingkat pimpinan. 4. Perlu adanya kesepakatan apakah kebijakan KOTAN akan disusun terpisah/berdiri sendiri atau menjadi satu kesatuan dengan RAN P4GN. 5. Dokumen Kebijakan dan RAN akan disusun sebagai lampiran Perpres ini. 6. Naskah Urgensi akan disusun menyesuaikan rancangan Perpres yang telah disepakati. Dengan adanya rancangan peraturan ini, diharapkan semua unsur yang ada di pemerintah, baik di Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia semakin tanggap akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta dapat mengakselerasi terwujudnya Indonesia BERSINAR ( Bersih Narkoba). Biro Humas dan Protokol BNN RI

Bagikan