Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan perusahaan. Imbauan tersebut disampaikan Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto kepada Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny H. Kairupan, dalam acara Sosialisasi Perkembangan Peredaran Narkotika di Indonesia kepada Pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, di Garuda Sentra Operasi, Tangerang, Banten, Rabu (9/9).
Belum ada foto yang terbit untuk kegiatan ini.