BNN melalui Direktorat Pascasrehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi, melaksanakan rapat pembahasan pengukuran Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) di Gedung Cawang Kencana Kemensos Jakarta, Selasa (1/9). IKR ini kedepannya akan digunakan sebagai standar pelayanan Rehabilitasi pada Lembaga pelayanan Rehabilitasi Narkoba, sehingga dapat memaksimalkan serta meningkatkan kualitas pelaksanakan rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba di Indonesia.